MENINGKATNYA KESEJAHTERAAN GURU HARUS DIBARENGI
DENGAN PENINGKATAN KINERJANYA
Oleh
Dr. Hj. Ajisarni Lz., M.Pd
Kepela SMPN 280 Jakarta dan Dosen Sekolah Tinggi Manajemen IMNI Jakarta
Pengantar
Awal tahun ajaran baru – 2008/2009 – bagi sebagian masyarakat, terutama para pendidik merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan prestasi kinerjanya sebagai tenaga kependidikan dalam proses belajar-mengajar tetapi bagi sebagian yang lain tahun ajaran baru merupakan momok yang meningkatkan tensi darah dalam tubuh.
Sinyalemen hal kedua, bagi sebagian orang tua merupakan persoalan rutin yang menyita waktu dan selalu muncul terutama bagi yang memiliki putra-putri untuk melanjutkan sekolah, memasuki sekolah baru, dan kelas baru. Khususnya dalam melengkapi semua kebutuhan mulai dari hal kecil mengisi formulir pendaftaran sekolah, cuci foto, fotocopi, surat keterangan, menyiapkan pembiayaan seragam sampai dengan permasalahan yang selalu muncul dan klasik, yakni pembelian buku pelajaran untuk anak-anak mereka. Persolahan ini terkadang membuat para orang tua (ayah atau ibu) seperti hendak menjadikan dirinya sekolah kembali dan bahkan membuat tensi mereka melonjak tinggi.
Berkenaan dengan persoalan pertama, khususnya bagi kita para guru, maka meningkatkan prestasi kerja sudah merupakan keharusan yang tidak perlu ditunda lagi. Para guru, baik PNS maupun bukan PNS, Honorer atau PTT, harus sudah memantapkan dan menempatkan dirinya sebagai pengajar profesional atau istilah lainnya pendidik profesional. Dengan kata lain, tahun ajaran baru kini (2008/2009) yang dalam sistem pendidikan nasional dan peraturan-peraturan di bawahnya telah mengatur hal tersebut perlu adanya upaya dalam mewujudkan kinerja dimaksud. Kiranya, bukan saatnya lagi para guru untuk berpangku tangan, malas datang ke sekolah untuk mengajar atau bahkan masih berusaha mencari tambahan finansial untuk mencukupi kebutuhan keluarga di luar jam mengajar, yang kurang disikapi secara bijaksana bagi sebagian guru sehingga tidak pernah merasa cukup. Karenanya, kitapun perlu berserah diri untuk mensyukuri semua nikmat-Nya.
Tulisan ini, secara langsung ataupun tidak langsung sebagai usaha memotivasi kembali semangat para pendidikan dalam mengabdikan dirinya di bidang pendidikan, membekali pengalaman baru atau pengetahuan dan ilmu pengetahuan (Knowledge and Science) bagi para siswa dan sebagai usaha mengingatkan kembali kepada para guru (termasuk penulis) terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan setelah berbagai hak guru atau pendidik dipenuhi oleh pemerintah
walaupun belum sepenuhnya.
Peningkatan Kesejahteraan Guru
Sekeder mengingatkan kembali bahwa pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru sebagai tenaga pendidik merupakan tenaga profesional. Konsekuensinya dengan guru sebagai tenaga profesional, yang dicapai melalui tahapan sertifikasi kependidikan maka para guru secara bertahap akan diberikan atau mendapatkan tunjangan profesi yang cukup memadai yakni besarnya setara dengan satu kali gaji pokok sebagai wujud dari peningkatan kesejahteraannya.
Sebagai salah satu bentuk tunjangan penghasilan disampng adanya tunjangan yang lain, maka pemberian tunjangan profesi pendidik kepada para guru ini diharapkan akan memotivasi dan mengubah pola berpikirnya. Paling tidak para guru akan semakin giat bekerja sesuai profesinya, yakni mengajar. Sehingga mereka tidak semata-mata berkerja hanya untuk mendapatkan materi uang dalam mencukupi kebutuhan hidupnya atau tidak lagi bekerja untuk mencari penghasilan tambahan dan bahkan berusaha mencari tambahan penghasilan dengan cara menjual diktat, LKS atau buku pelajaran kepada muridnya. Sebab, upaya yang demikian tidak dibenarkan dan bahkan dapat dikenakan sangsi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Usaha mencapai kesejahteraan yang dilakukan guru pada hal terakhir tersebut sudah tidak dapat dibenarkan lagi. Guru, kepala sekolah ataupun atas nama sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran kepada muridnya. Keresahan masyarakat akhir-akhir ini atau diawal tahun ajaran 2008/2009 ini salah satunya masih adanya upaya sekolah atau guru yang berusaha menjual buku pelajaran dengan harga tertentu yang justru memberatkan orang tua murid dan bahkan sangat membebani mereka, terlebih yang berada dalam kategori kurang mampu. Dengan kata lain, upaya mencapai kesejahteraan guru tidak tepat dilakukan melalui cara-cara yang tidak profesional tersebut. Pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah dan guru hanya diperkenankan menyarankan atau menyampaikan judul buku untuk dapat dimiliki atau dengan cara membeli sendiri kepada para siswa. Termasuk buku-buku penunjang pelajaran yang memang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Dalam hal ini Depdiknas telah berupaya memenuhi fasilitas buku pelajaran melalui dana BOS yang kini telah berada pada tahap akhir, tahun ketiga untuk penyediaan buku pelajaran, khususnya pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP). Disamping itu, Depdiknas telah menyediakan buku pokok pelajaran dari SD hingga SMA dan SMK yang dapat diakses oleh para siswa melalui fasilitas internet.
Beberapa upaya lain yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini juga perlu terus kita dukung khususnya dalam memenuhi hak para guru sehingga mencapai kesejahteraannya. Walaupun berbagai upaya tersebut belum semuanya dapat diwujudkan saat ini tetapi kenyataan kita sedang menuju kepada hal yang lebih baik tidak dapat dipungkiri. Upaya Depdiknas terakhir yang juga berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan para pendidik adalah adanya usulan penambahan alokasi anggaran pendidikan menjadi 20 persen dalam RAPBN 2009 (Kompas, 20 Agustus 2008). Dengan demikian, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Depdiknas yang berkaitan dengan hak-hak guru, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan, peningkatan fasilitas pembelajaran, sarana prasarana dan lainnya terus diupayakan agar pendidikan di negara kita dapat lebih maju dan benar-benar mencerdaskan anak-anak bangsa.
Peningkatan Kinerja Guru
Adanya peningkatan kesejahteraan guru memang perlu dibarengi dengan peningkaan kinerjanya. Guru yang memiliki kinerja yang baik tidak lain dari guru profesional. Wujud dan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui proses sertifikasi. Bagi guru, sebagai tenaga pengajar sekaligus pendidik, yang telah lulus sertifikasi ini tentu saja akan memiliki nilai tambah sebagai bentuk kemampuannya atau sebagai hasil kinerjanya.
Dengan adanya guru yang profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang juga berakhlak mulia dan cerdas serta berilmu. Dengan demikian, adanya guru profesional merupakan bagian tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya, seperti, peserta didik, kurikulum pendidikan, fasilitas dan manajemen. Semakin berkualitas komponen pendidik, kurikulum, fasilitas dan manajemennya berarti akan semakin baik dan bermutu pula siswa sebagai outputnya.
Kondisi guru profesional ini memang belum dapat dirasakan atau dialami oleh semua guru karena kondite (jenjang pendidikan) yang berbeda. Namun, hal ini akan memacu bagi sebagian guru yang belum mencapai kondisi tersebut untuk segera mencapainya. Pencapaian profesi ideal yang didasarkan pada pencapaian prestasi jenjang pendidikan tertentu ini sangat besar manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Dengan kata lain, ada unsur sebab-akibat yang ditimbulkan dari usaha pencapaian prestasi oleh para guru. Di satu sisi, mereka berpacu mengejar karier untuk lulus sertifikasi sehingga mendapatkan tunjangan kesejahteraan tetapi di sisi lain ia diuntungkan dengan pencapaian jenjang pendidikan yang lebih tinggi sehingga memiliki kemampuan yang maksimal atau standar dalam bidangnya. Sebab, untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik, para guru harus minimal berpendidikan sarjana dalam disiplin ilmunya (minimal S1 sesuai bidang ilmu) yang sekaligus sebagai upaua peningkatan prestasi diri. Dengan peningkatan prestasi diri, khususnya pencapaian jenjang pendidikan minimal S1 maka secara langsung atau tidak langsung pendidikan guru ini akan berdampak pada kemampuan siswa dalam belajar.
Peningkatan profesional guru yang berdampak pada peningkatan kinerjanya ini harus benar-benar diwujudkan khususnya dalam beban kerja guru. Dalam hal ini para guru harus segera mengubah pola bekerja secara lebih profesional yakni sesuai dengan keahliannya. Sesuai Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Artinya, guru profesional harus melaksanakan tugas pokok yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Disamping itu, sebagai bagian dari manajemen sekolah, para guru akan terlibat dalam berbagai kegiatan rutin tahunan.
Persoalan yang perlu dicermati sekarang, apakah rasio jenis guru tertentu di setiap wilayah seperti di DKI Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia sudah sesuai atau berimbang. Sebab, kinerja guru akan berjalan baik jika beban kerjanya terpenuhi atau dengan kata lain guru di sekolah itu cukup ideal dalam perhitungan jumlah orang dan jam kerja sebaliknya akan kurang efektif proses pembelajarannya jika terjadi penumpukan beban kerja atau sekolah kekurangan guru dan akan kurang beban kerjanya atau kewajiban mengajar dari syarat minimal 24 jam apabila sekolah kelebihan guru. Selain itu, apakah rasio guru terhadap siswa sudah ideal. Data tahun 2003 khususnya jumlah jenis guru tertentu belum merata di daerah tertentu berlebih sedangkan di daerah lain kekurangan guru. Untuk rasio perimbangan guru terhadap siswa menunjukkan bahwa sudah ideal. Misalnya pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, SMA 1:14 (Ditjen PMPTK Depdiknas, 2008).
Berdasarkan uraian tersebut, kiranya dapat kita pahami bahwa untuk menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan yang juga dibarengi dengan meningkatnya kinerja para guru perlu dilakukan penataan secara lebih baik dalam menghitung rasio keberimbangan jumlah guru bidang tertentu di setiap sekolah dalam setiap wilayah atau daerah. Agar kinerja guru dapat berjalan dengan baik dengan menghasilkan output yang juga baik maka dalam hal ini Depdiknas harus bekerja bersama dengan pihak sekolah untuk menyusun beban kerja guru secara berimbang. Dalam hal ini, berfokus pada rasio keberimbangan jumlah guru dan jumlah jam kerjanya. Sehingga tidak terjadi ketidakseimbangan antara jumlah guru dan beban kerjanya. Adanya keberimbangan jumlah guru tertuntu di suatu sekolah dengan jumlah murid akan berdampak pada jumlah beban kerja guru. Dengan beban kerja guru yang ideal maka kinerja guru dapat menjadi lebih baik dan diharapkan akan menghasilkan keluaran yang juga lebih baik. Dengan kata lain, adanya peningkatan kesejahteraan guru diharapkan dapat memacu kinerjanya sehingga berdampak pada meningkatnya mutu lulusan.
Jakarta, Agustus 2008





Komentar Terakhir